Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan diskusi publik tentang “Melawan Lupa: Agenda HAM Dalam Pemilu 2014” pada hari rabu (23/4) di Gedung FH lantai 6. Acara ini diselenggarakan oleh Imparsial, PP- OTODA, dan FORKOM FH UB. Diskusi ini menghadirkan pemateri Dr. Ali Syafaat, SH., MH (Pakar Hukum Tata Negara), Suciwati (Aktivis HAM), dan Swandaru (Peneliti IMPARSIAL).
Latar belakang agenda diskusi ini diselenggarakan adalah adanya perubahan politik pada tahun 1998 yang telah membawa perubahan pengaturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia. Sepak terjang Komnas HAM yang awalnya hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993, telah diperkuat bersamaan dengan lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Meski secara posisi hukum Komnas HAM lebih kuat, Komnas HAM seringkali mendapat banyak sorotan. Oleh karena itu diskusi ini secara lebih jauh ingin mendiskusikan penegakan HAM yang telah dilakukan selama ini.
Lebih lanjut Ngesti D. Prasetyo S.H. M.H, selaku Direktur Eksekutif PP OTODA memaparkan bahwa acara ini dimaksudkan untuk mengingatkan kepada pemerintah bahwa ada agenda tentang penegakan HAM yang masih belum diselesaikan oleh pemerintah. Ngesti D. Prasetyo mencontohkan ada beberapa kasus HAM yang saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah seperti kasus munir, kasus tanjung priok. “ Acara ini mencoba untuk memberikan gambaran tentang permasalahan HAM yang belum selesai bagi pemerintahan baru pasca pemilu legislatif 2014” tambahnya.
Dalam diskusi ini sekaligus diadakan suatu launching penelitian “Evaluasi Peran Komnas HAM di Masa Reformasi” Ada dua hal yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: 1. Kerja-kerja Komnas HAM di masa reformasi dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia 2. Hambatan yang dihadapi dihadapi oleh Komnas HAM dalam menjalankan kerja-kerjanya. (tan)