Quantcast
Channel: News – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1008

Disertasi Lailatul Arofah: Konstruksi Pembagian Beban Pembuktian

$
0
0

IMG_0037

Dibandingkan dengan angka perceraian, gugatan pembagian harta bersama rata-rata tidak sampai 1%, padahal sebenarnya setiap perkara perceraian memiliki potensi terhadap sengketa harta bersama. Minimnya gugatan harta bersama tersebut dimungkinkan lebih banyak disebabkan oleh enggannya pihak (Penggugat) tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengajukan perkara, terutama di peradilan agama.

Bertitik tolak dari peliknya pemilahan dan persoalan harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri, hal ini menyebabkan semakin sulitnya mengajukan bukti-bukti dalam sengketa harta bersama, terutama apabila semua harta atas nama tergugat dan dalam penguasaan tergugat. Oleh karena itu  Lailatul Arofah mencoba untuk memberikan konstruksi ideal pembagian beban pembuktian melalui disertasi yang berjudul “Konstruksi Pembagian Beban Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Peradilan Agama.” Disertasi ini dibahas pada hari jumat, tanggal 16 Mei 2014.

Bertempat di ruang Auditorium lantai 6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sidang ujian akhir disertasi dilaksanakan oleh majelis penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S, Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., M.H., Dr. Bambang Winarno, S.H., S.U., Dr. Rachmat Syafaat, SH., M.Si, Dr. Sihabuddin, S.H., M.H., Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H, Dr. I Nyoman Suyatna, SH.MH. (tan)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1008