Jum’at, 19 Januari 2018, Ikatan Notaris (IkaNot) Kota Malang bekerjasama dengan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum mengadakan Pelatihan Persiapan Ujian Anggota Luar Biasa Notaris Tahun 2018 oleh R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.H., dalam pelatihan ini dijelaskan berkenaan dengan penegakan kode etik seorang notaris melalui pengawasan atas pelaksanaan kode etik diantaranya:
- Pada tingkat Kabupaten/Kota oleh Pengda dan DKD
- Pada tingkat provinsi oleh Pengwil dan DKW
- Pada tingkat nasional oleh PP dan DKP
Beberapa sanksi pelanggaran kode etik dapat berupa:
- Teguran
- Peringatan
- Pemberhentian seentara dari keanggotaan INI
- Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan INI
- Pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan INI
Pemeriksaan Tingkat Pertama dilakukan saat terjadinya:
- Adanya dugaan pelanggaran kode etik
- Pemanggilan terduga oleh DKD/DKW/DKP
- Meminta penjelasan terduga
- Pemeriksaan tertutup
- Pembacaan putusan secara terbuka
Berdasarkan pemaparan oleh pemateri harapannya, dalam kegiatan persiapan pra ALB Notaris ini, peserta dapat mengetahui materi-materi secara khusus berkenaan dengan “Penegakan Kode Etik”. [Fhm/Humas]