Afifah Kusumadara, S.H., LLM, SJD Hadir Sebagai Narasumber dalam Kegiatan SARASEHAN
“Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia”
oleh Kementrian Luar Negeri di Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Afifah Kusumadara.,SH.,LLM,SJD menjadi narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Pelayanan Publik bagi WNI dan BHI Pencari Keadilan Melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada hari Rabu, 20 Februari 2019. Sarasehan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi pencari keadilan dalam masalah perdata lintas negara. Sarasehan dibuka oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. iur Damos Dumoli Agusman, dan dihadiri oleh dua orang guru besar Hukum Perdata Internasional, yaitu Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. dan Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, S.H., M.H., serta diikuti oleh akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, wakil-wakil instansi pemerintah, Mahkamah Agung dan pengadilan, para praktisi hukum serta mahasiswa.
Narasumber Sarasehan adalah pakar Hukum Perdata Internasional dari berbagai universitas diantaranya, Afifah Kusumadara (Universitas Brawijaya), Prita Amalia (Universitas Padjadjaran), Tiurma Pitta Alagan (Universitas Indonesia) dan Ida Susanti (UniversitasParahyangan). Afifah Kusumadara menyampaikan materi yang berjudul Perkembangan Hukum Acara Perdata Internasional, Dalam kesempatan ini juga ditandatangani tiga buah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara MA dan Kemlu dalam penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata (rogatori), yaitu PKS Prosedur Operasional Standar Penanganan rogatori; PKS Format Bukti Penerimaan Surat Rogatori, dan PKS Penanganan Permintaan Rogatori dari Pengadilan Asing.
Hukum Perdata Internasional Indonesia belum ada hingga saat ini, mengakibatkan pengadilan di Indonesia dalam memutuskan perkara-perkara perdata lintas negara, masih berpegang pada beberapa pasal yang merupakan produk hukum zaman Hindia Belanda yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya perkara perdata lintas negara. (AZL)