Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan seminar nasional yang membahas tentang “Persaingan Usaha Disruptive Inovation dan Tantangan Persaingan Usaha Di Indonesia, Studi Kasus Transportasi Berbasis Online” di Auditorium LT 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (27/3/2019).
Seminar ini dihadiri 100 peserta dari kalangan akademisi, praktisi dan mahasiwa diawali dengan sambutan Dekan FHUB Dr. Muchamad Ali Safa’at SH. M.H, sambutan selanjutnya diberikan oleh perwakilan KPPU dan dimoderatori oleh Dr. Hanif Nur Widhiyanti, SH., M.Hum selaku akademisi FHUB. Sebelum pemateri memberikan materi, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPPU dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Pertukaran Plakat oleh Dekan FHUB kepada KPPU begitupun sebaliknya.
Beberapa narasumber pun turut hadir sebagai pembicara diantaranya Dr. Sukarmi, S.H., M.H. selaku akademisi FHUB dan Wahyu Retno Dwi Sari, S. AB., M.A. selaku Kepala Satgas Sektor Logistik dan Transportasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun Maksud dan tujuan seminar persaingan usaha ini adalah untuk, Internalisasi dan penanaman nilai-nilai persaingan sehat di tingkat perguruan tinggi, Pengayaan terhadap isu dan perkembangan ilmu persaingan usaha terkini, Peningkatan kapasitas akademisi perguruan tinggi dalam bidang persaingan usaha, Meningkatkan komunikasi dan kerjasama strategis antara KPPU dan akademisi di perguruan tinggi.
Disruptive innovation adalah suatu inovasi yang menciptakan pasar baru, mengganggu atau merusak pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya menggantikan teknologi terdahulu. Inovasi disruptif mengembangkan suatu produk atau layanan dengan cara yang tak diduga pasar, umumnya dengan menciptakan produk atau layanan yang lebih murah dan lebih mudah dengan jenis konsumen berbeda pada pasar yang baru dan berakibat terhadap penurunan harga pada pasar yang lama. Disruptive innovation dapat digunakan untuk memecahkan kejenuhan pada pasar lama, mencairkan status quo atau “penguasa” pasar lama, dan dapat menghentikan monopoli serta kartel. Seminar ini membahas isu-isu terkait perubahan model bisnis berbasis teknologi, yang dipandang sebagai disruptive innovation, serta dampaknya terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia. Kemudian seminar ini ditutup dengan diskusi sesi tanya jawab. (IRM)