BLC bekerjasama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan seminar nasional mengenai Aspek Hukum Merger dan Akuisisi Terhadap Pemegang Saham Perseroan Terbatas, dilaksanakan di Auditorium LT 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (26/4/2019).
Seminar ini dihadiri 100 peserta dari kalangan akademisi, praktisi dan mahasiwa diawali dengan sambutan ketua pelaksana, ketua business law community dan Ranitya Ganindha SH., MH. selaku akademisi FHUB dan dimoderatori oleh Tiara Karisma selaku mahasiswi aktif FHUB.
Narasumber pun turut hadir sebagai pembicara diantaranya, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum selaku akademisi FHUB dan Indra Safitri., S.H., M.M sebagai Lawyer, Arbiter, Governance Practicesioner.
“Penggabungan pada perusahaan merupakan metodologi dari korporasi untuk melakukan pengembangan terhadap diri perusahaan tersebut, stukturnya dapat berbeda antara satu akuisisi dengan merger lainnya, agar stuktur untuk tujuan korporasi itu tercapai, proses ini sebagai sarana untuk mendukung korporasi. Pada merger dan akuisisi kepentingan pemegang saham wajib dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar modal, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah yang terkait. Proses akuisisi dalam ketentuan dilakukannya mandatory tender offer, ketika berbicara mengenai merger dan akuisisi maka berkaitan juga dengan laporan keuangan perusahaan sebagaimana ada satu periode waktu terhadap perpindahan aktiva pasiva dalam hal ini berkaitan dengan ilmu akuntasi” jelas Indra Safitri., S.H., M.M
Dr. Sukarmi, S.H., M. Hum pemateri kedua menyampaikan materi mengenai motivasi melakukan merger dan akuisisi guna efisiensi terhadap produksi, marketing, economic of scale, economic of scope, kapitalisasi, dan menghindari kesulitan likuiditas,aspek hukum akuisisi dan merger, akibat hukumnya, merger dan akuisisi harus dikendalikan serta ada nya pengawasan oleh komisi pengawas persaingan usaha. Kemudian seminar ditutup dengan sesi tanya jawab. (IRM)