Quantcast
Channel: News – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1008

Luasnya Ruang Udara Indonesia, Harapkan Pengelolaan Mandiri dari Pemerintah

$
0
0

Malang – Guna memperkaya wawasan tentang pentingnya konsep kedaulatan di ruang udara dan implikasinya terhadap kebijakan keamanan dan regulasi penerbangan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan seminar nasional tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Seminar yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 di Auditorium lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum UB ini menghadirkan berbagai narasumber yaitu, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dosen dari UNPAD, Prof.Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana S.H., M.H., dosen dari Unika Atma Jaya Jakarta, Dr. Adi Kusumaningrum S.H., M.H., dosen dari Universitas Brawijaya, dan Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M., dosen dari Universitas Airlangga.

Dalam pemaparannya, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., menjelaskan bahwa ruang udara, sebagai wilayah yang mencakup langit di atas sebuah negara, merupakan bagian integral dari kedaulatan suatu negara. Konsep ini telah menjadi prinsip hukum internasional yang diakui secara luas, memberikan kuasa penuh kepada negara atas ruang udara yang berada di atas wilayahnya.

Hal tersebut didukung oleh penjelasan dari Prof.Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana S.H., M.H., bahwa ruang Udara merupakan wilayah kedaulatan dari suatu negara (selain wilayah darat dan laut). Maka dari itu, negara memiliki kuasa penuh atas ruang udara yang berada di atas wilayahnya. Hal ini telah diatur dalam hukum internasional tepatnya pada Chicago Convention 1944.

Dr. Adi Kusumaningrum S.H., M.H. dalam seminar Pengelolaan Ruang Udara Nasional | foto: PSIK FH UB

Dr. Adi Kusumaningrum S.H., M.H., menambahkan tentang perbedaan antara ruang udara dan laut. “Ruang udara berbeda dengan wilayah laut. Pada wilayah laut telah diatur terkait pembagian zonanya pada Konvensi Hukum Laut 1982. Sehingga terdapat wilayah laut di mana suatu negara memiliki kedaulatan penuh, dan terdapat wilayah di mana negara memiliki hak berdaulat. Pada ruang udara, hanya terbagi menjadi ruang udara nasional dan internasional saja,”ungkap Adi Kusumaningrum.

Indonesia memiliki ruang udara yang cukup luas, sehingga wilayah pengelolaannya juga luas. Namun perlu diperhatikan bahwa luasnya ruang udara Indonesia tetap berbatasan dengan ruang udara negara tetangga. Salah satu hal yang banyak menjadi perbincangan terkait dengan pengelolaan ruang udara Indonesia adalah kaitannya dengan Flight Information Region (FIR).

Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M.,maningrum S.H., M.H. dalam seminar Pengelolaan Ruang Udara Nasional | foto: PSIK FH UB

Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M., mengatakan bahwa FIR berhubungan dengan kewenangan suatu negara untuk mengatur lalu lintas di ruang udara tertentu. Dalam hal ini, lalu lintas penerbangan yang sejatinya berada di wilayah udara Indonesia, tepatnya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, berada di bawah kewenangan Singapura.

“Delegasi kewenangan atas FIR memang dimungkinkan dan sudah terjadi di beberapa negara. Namun yang perlu diperhatikan adalah, apabila terjadi kecelakaan di atas ruang udara suatu negara yang FIR-nya dikelola oleh negara lain, siapa yang harus bertanggung jawab?,” ujar Adhy Riadhy Arafah.

Pengelolaan wilayah udara Indonesia saat ini masih menjadi pembahasan yang cukup hangat. Indonesia diharapkan dapat untuk mengatur seluruh ruang udaranya secara mandiri tanpa harus mendelegasikan kewengannya kepada negara lain.(rma/Humas FH)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1008